Cara mengaktifkan kartu XL habis masa tenggang dengan syarat tidak lewat 60 Hari
Sampai saat ini masih banyak yang mengalami kendala kartu habis masa tenggang. Banyak pengguna kartu prabayar yang mengeluhkan karena kartu yang digunakan ternyata habis masa tenggang,dan yang paling dikeluhkan oleh pengguna kartu parabayar adalah ketidak kartu habis masa tenggang mengapa tidak bisa diaktifkan kembali, padahal masih banyak pengguna yang masih ingin menggunakan kartu habis masa tenggang untuk diaktifkan kembali dan bisa dipakai kembali. Memang benar adanya kalau kartu habis masa tenggang adalah kelalaian dari pengguna itu sendiri, sedangkan sebelum kartu habis masa tenggang tentunya ada tahap tahap atau proses yang dilalui ketika kartu kartu habis masa tenggang, semula kartu aktif kemudian ketika masa aktif habis akan masuk ke masa tenggang, dalam proses masa tenggang kamu masih punya kesempatan untuk dapat mengaktifkan kembali kartu. Biasa nya masing masing operator akan memberikan toleransi 30 hari agar pada kartu dalam masa tenggang.
Setau admin, kartu yang dalam masa tenggang masih mempunyai sinyal. kartu dalam masa tenggang masih bisa menerima panggilan masuk,kartu dalam masa tenggang masih bisa menerima sms masuk.Namun kamu tidak bisa melakukan panggilan keluar dan sms keluar. Sedangkan jika kartu habis masa tenggang kamu sudah tidak bisa melakukan panggilan keluar, sms keluar dan panggilan masuk serta sms masuk. Itulah beda nya ketika kartu dalam masa tenggang dan kartu habis masa tenggang, jadi sudah jelas perbedaan kartu dalam masa tenggang dan kartu habis masa tenggang.
Akan sangat sulit ketika kartu habis masa tenggang untuk dilakukan isi ulang pulsa, selain itu untuk mengaktifkan kembali kartu habis masa tenggang juga sangat sulit, tidak semua operator yang bisa atau dapat mengaktifkan kembali kartu habis masa tenggang. Namun bagi kamu yang menggunakan kartu XL,kamu masih punya waktu 60 hari atau batas 2 bulan ketika habis masa tenggang. Misal nya jika kartu XL habis masa tenggang pada bulan 1 Januari,kemudian apabila kartu kamu aktifkan kembali sebelum tanggal 1 maret maka kamu tetap dapat mengaktifkan kembali kartu XL habis masa tenggang. Namun jika kamu mengaktifkan kartu XL habis masa tenggang setelah bulan maret maka kamu tidak akan dapat mengaktifkan kembali kartu habis masa tenggang.
Apa saja syarat untuk mengaktifkan kartu habis masa tenggang, nah khusus bagi kamu yang menggunakan kartu XL ketika kartu habis masa tenggang, kamu dapat mengurus mengaktifkan kartu habis masa tenggang dengan syarat syarat berikut ini.
- Harap dipastikan kartu XL habis masa tenggang tidak melewati batas 60 hari sejak awal kartu habis masa tenggang
- Segera datangi XL Center untuk mengurus kartu habis masa tenggang dengan membawa kartu XL habis masa tenggang serta identitas,bisa berupa KTP atau identitas lainya
- Untuk mengaktifkan kartu habis masa tenggang hanya dapat dilakukan di XL Center dan kamu akan dikenakan biaya untuk mengurus kartu habis masa tenggang dengan biaya Rp.10,000
- Apabila kamu pemilik kartu XL tidak bisa datang lansung ke XL Center untuk mengurus kartu habis masa tenggang,maka kamu dapat mewakilkan pada seseorang. Namun harus dengan surat kuasa disertai materai 6000. Serta eKTP pemilik kartu dan orang yang datang (mewakilkan )
Itulah cara mengurus kartu XL habis masa tenggang agar kartu XL dapat di aktifkan kembali, sedangkan syarat syarat mengaktifkan kartu habis masa tenggang dapat dilihat pada ulasan diatas. Semoga dengan adanya ulasan artikel ini dapat membantu kamu yang mungkin saja mengalami kendala kartu habis masa tenggang. Admin menyarankan,agar kartu tidak habis masa tenggang sebaiknya lakukan cek masa aktif secara berkala, lebih baik cek masa aktif kartu secara berkala dari pada mengurus kartu habis masa tenggang.
Info lengkap mengenai cara mengaktifkan kartu XL habis masa tenggang kamu dapat menghubungi call Center XL di 817. Itulah yang dapat admin bagikan pada kesempatan ini. Admin mohon maaf ada salah kata dalam penulisan artikel diatas.
0 Response to "Cara mengaktifkan kartu XL habis masa tenggang dengan syarat tidak lewat 60 Hari"
Post a Comment